xmlns:fb='http://ogp.me/ns/fb#' Musyawarah Anggota di Akhir Kepengurusan

Blogger

Alam untuk Indonesia

Social Bookmarking

Musyawarah Anggota di Akhir Kepengurusan

|| || || Leave a comments

12.00 Musang adalah Musyawarah Anggota memegang kekuasaan tertinggi intern organisasi dan Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa bakti kepengurusan. Sedangkan Tugas yaitu Membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah Anggota Mamira LGV, Memilih dan menetapkan presidium siding, Menilai dan menetapkan Laporan pertanggung jawaban pengurus, dan Membahas dan menetapkan tata cara pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Tim Formatur masa bakti 2014-2015, Memilih dan menetapkan Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Tim Formatur masa bakti 2014-2015, Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar, Membahas dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga, Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja, Membahas dan menetapkan Hal-hal lain yang dianggap perlu Peserta Musyawarah Anggota Mamira LGV terdiri: Anggota Aktif dan Pemantau ( aggota non aktif dan orang lain yang ikut berkontribusi dalam Mamira LGV ). Peserta Musyawarah Anggota Mamira LGV mempunyai hak : Hak bicara, yaitu hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan dan tertulis, Hak suara, yaitu hak untuk diperhitungkan suaranya dalam suatu pemilihan, kecuali pemantau, Hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan atau dipilih dalam suatu pemilihan,kecuali pemantau, Tiap peserta Musyawarah Anggota, kecuali pemantau mempunyai satu suara.Peserta hadir tepat waktu di setiap agenda persidangan. sedangkan kewajibanyya Peserta menjaga ketertiban Musyawarah Anggota, Setiap perijinan peserta harus melalui persetujuan pimpinan sidang, Berpakaian sopan( memakai identitas Mamira LGV, kecuali pemantau) Agenda Sidang beupa Sidang I ( Pembahasan Tata Tertib Musyawarah Anggota Mamira LGV), Sidang II ( Pemilihan presidium ), Sidang III ( Pembacaan LPJ pengurus, pandangan umum peserta siding dan kekosongan pengurus ), Sidang IV ( Pembahasan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum Mamira LGV Masa Bakti 2013-2014 ), Sidang V ( Pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum Mamira LGV Masa Bakti 2013-2014 ), Sidang VI ( Pembahasan Anggran Dasar ), Sidang VII ( Pembahasan Anggaran Rumah Tangga , Sidang VIII ( Pembahasan Garis-Garis Besar Program Kerja ) dan Sidang IX ( Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu ). Sumber:
/[ 0 comments Untuk Artikel Musyawarah Anggota di Akhir Kepengurusan]\

Post a Comment