xmlns:fb='http://ogp.me/ns/fb#' Fatwa Palsu NU

Blogger

Alam untuk Indonesia

Social Bookmarking

Fatwa Palsu NU

|| || || Leave a comments
Menjelang Ramadhan 1427H dan bahkan di tengah umat Islam sedang menjalankan shaum Ramadhan 1427H, beredar berita ramai tentang Fatwa Ulama NU Jombang. Walaupun beritanya tidak muncul di koran-koran dan majalah atau bahkan televisi seperti fatwa NU tentang haramnya acara infotainmen yang bermuatan ghibah (bergunjing), namun fatwa yang berjudul Fatwa Ulama NU Jombang ini ramai di situs dan milis-milis. Bahkan di pergaulan kalangan muslimin perkotaan di Indonesia pun cukup ramai. Bagaimana tidak ramai, ketika ada fatwa yang muncul atas nama para Ulama NU Jombang (kota tempat pendiri NU KH Hasyim Asy’ari berada dulunya, dan pesantrennya Tebu Ireng masih ada), namun fatwa itu berseberangan benar-benar dengan amaliah orang-orang NU. Misalnya saja tentang tidak perlunya doa qunut shubuh , memperingati orang mati 7 hari dan seterusnya, bahkan sampai menganjurkan imam sholat tidak usah membaca wirid dan do’a secara berjama’ah. Dengan beredarnya fatwa itu, ada yang menulis di milis: “…bukan saja mencatut nama-nama ulama besar NU dimana nyaris semuanya sudah meninggal bahkan sebelum kemerdekaan RI tapi juga berpotensi merusak ukhuwah…” Kegerahan pun menyeruak di tubuh NU, hingga Situs NU, menurunkan berita: Ansor Diminta Segera Usut Penyebaran Fatwa Palsu Sabtu, 30 September 2006 11:40 WIB Lain lagi dengan Gus Mus (Mustafa Bisri), ketika dia ditanya tentang fatwa itu oleh Samsul Hadi (Samsul) pada 21 September 2006 14:34:33, dia menjawab: Wa’alaikumussalam warahmatuLlahi wabarakatuH. Tak usah bingung. Wong itu pasti berasal dari selebaran gelap. Jangan hiraukan. Atau jika Anda nganggur, bisa Anda cek saja ke nama-nama yang tercantum di situ. Wassalamu'alaikum. (GusMus.NET) Ada Kejanggalan Fatwa itu memang mengandung beberapa kejanggalan. Di antara kejanggalannya: Tanggal penulisan fatwa itu tertera, Jombang, 1 Ramadhan 1423H, tetapi beredar dan ramai di masyarakat pada menjelang Ramadhan 1427H. Selang 4 tahun baru beredar? Kalimat-kalimat dalam fatwa itu bukan model kalimatnya Ulama NU. Biasanya Ulama NU dalam berfatwa merujuk pada kitab-kitab fiqh yang disebut mu’tabaroh (disepakati sahnya) di kalangan NU. Di sini tidak tercantum itu. Dan juga bukan model apa yang yang disinggung oleh seorang netter yang menaruh dugaan terhadap apa yang dia sebut Salafy Solo (dugaan itu tanpa menunjukkan bukti-bukti konkret). Karena kalau model Salafy, pasti merujuk pada ayat dan hadits dalam berfatwa. Di dalam fatwa yang beredar itu tidak, hanya ungkapan tanpa landasan. Ada kata-kata yang tidak umum digunakan, baik oleh orang NU maupun Salafy, di antaranya kata ‘peramalan’ dari kata amal. Biasanya dikatakan dengan pengamalan, sedang kata ‘peramalan’ akan lebih dekat kepada kata dasar ramal. Justru dari segi kata-kata yang digunakan dalam fatwa itu ada sedikit kemiripan dengan kelompok LDII, kelompok yang oleh Munas MUI 2005 dinyatakan sebagai aliran sesat. LDII memakai kata-kata yang kadang tidak dipakai di kalangan umum namun sangat terkenal di jamaah mereka, misalnya kata peramutan (ini bahasa Jawa Timur tempat asal golongan itu) dipaksakan untuk dipakai dalam bahasa Indonesia di makalah-makalah mereka. Peramutan itu maknanya kurang lebih adalah pemeliharaan. Juga kata menetapi (untuk menerjemahkan ilzam atau iltizam) dipakai di LDII, yang di kalangan umum kata itu tidak dipakai. Orang umum memakai kata mengikuti, bukan menetapi. Kalau orang umum mengatakan pengamalan, apakah golongan mereka mengatakan peramalan, saya belum tahu juga, tetapi ada kemiripannya. Hanya saja bukan berarti mesti ciptaan mereka. Ini hanya menyebut ciri-ciri apakah dekat ke NU, Salafy atau LDII atau golongan apa. Dan ciri ini pun hanya sebagai salah satu bukti kejanggalan kalau dikaitkan dengan NU ataupun Salafy. Ada kalimat: “Kepada saudara-saudara yang menerima fatwa ini, agar memperbanyak fatwa ini dan disampaikan secara beranting ke semua umat Islam agar segera tersosialisasi dengan cepat.” Kalimat itu bukan semangat dari kaum Nahdliyin, dan bukan pula kaum Salafy. Apakah kalimat itu terimbas dari kebiasaan pembuatnya, yang mungkin terbiasa menyebarkan propagandanya dengan cara berantai (tetapi ini ditulisnya beranting?). Wallohu a’lam. Kalau fatwa itu dari ulama NU, tentunya ketika menulis tentang NU, misalnya lafal Nahdliyin, biasanya tidak salah eja, mesti ditulis Nahdliyin. Tetapi dalam fatwa itu berkali-kali ditulis Nahdiyin. Dari segi isi yang hampir semuanya “menyerang” amaliah orang NU, apakah benar difatwakan oleh Ulama NU. Di sinilah masalahnya. Sumber: http://id.shvoong.com/society-and-news/spirituality/2416130-fatwa-palsu-nu/#ixzz2zdyVk2wu
/[ 0 comments Untuk Artikel Fatwa Palsu NU]\

Post a Comment