Social Bookmarking
Hukum Mekanika Newton
Unknown || Tuesday, April 15, 2014 || Sains || Leave a comments
Hukum pertama Newton (hukum Inersia) tidak membedakan antara partikel yang diam dan partikel yang bergerak dengan kecepatan konstan. Jika tidak terdapat gaya luar-bersih yang bekerja, partikel tersebut tetap akan berada pada keadaan awalnya-diam atau bergerak dengan kecepatan awalnya (lembam)..
Sebuah koin dijatuhkan oleh seseorang yang berada dalam sebuah mobil yang sedang bergerak. Pada kerangka acuan S (pengemudi mobil), ketika koin dijatuhkan terlihat kion jatuh vertikal ke bawah. Sedangkan dalam kerangka acuan S’ (Pengamat yang diam diluar mobil) koin mengikuti suatu kurva lintasan parabola karena koin tersebut memiliki kecepatan awal V ke kanan. Berdasarkan ilustrasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Hukum Newton baerlaku untuk kerangka acuan S dan S’. Kerangka acuan dimana hukum Newton berlaku disebut kerangka acuan Inersia. Kerangka acuan inersia adalah suatu kerangka acuan yang berada dalam keadaan diam atau bergerak terhadap acuan lainya dengan kecepatan konstan pada suatu garis lurus. Kerangka acuan inersia tidak mengalami percepatan dan tidak berotasi.
Jika kita memiliki kerangka acuan inersia yang bergerak dengan kecepatan konstan relatif terhadap yang lainya seperti S dan S’, tidak ada percobaan mekanika yang dapat memberitahu kita bagian mana yang diam dan bagian mana yang sedang bergerak atau keduanya bergerak. Hasil ini dikenal dengan prinsip relativitas Newton, yaitu hukum – hukum Newton tentang gerak dan persamaan gerak sutu benda tetap sama dalam semua kerangka acuan inersia, sedangkan kecepatan benda tidak mutlak tapi bersifat relatif.
Prinsip ini dikenal oleh Galileo, Newton dan yang lainya pada abad ke 17. Akan tetapi, pada akhir abad ke 19. Pandangan ini telah berubah. Sejak itu umumnya dipikirkan bahwa relativitas Newton tidak berlaku lagi dan gerak mutlak dapat dideteksi dalam prinsip pengukuran kecepatan cahaya.
Sumber: http://id.shvoong.com/exact-sciences/physics/2415103-hukum-mekanika-ewton/#ixzz2yzFE8tLy
Post a Comment